Sabtu, 27 Februari 2021

VIII TUGAS, KEWAJIBAN DAN LARANGAN GURU

 TUGAS, KEWAJIBAN DAN LARANGAN GURU

Sering kita sadari bahwa seorang guru hanya bertugas mendidik dan mengajar. Dengan mendidik dan mengajar saja dianggapnya tugas itu sudah selesai. Hal ini ditambah dengan opini di masyarakat bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang enak. Padahal tugas guru sebagai tenaga pendidik yang profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Guru harus melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggung jawab. Maka kalau sekedar mengajar dan mendidik di dalam kelas saja tidak cukup. Namun begitu agar mengajar di dalam kelas juga lebih berkualitas dan berkesan di hati para peserta didik ada tugas dan kewajiban juga yang harus dilaksanakan. Seorang guru mempunyai 7 tugas dan kewajiban guru di antaranya :

1.     Menanamkan akidah yang benar dan memantapkan kualitas iman siswa pada saat proses belajar mengajar.

Sedikit sekali guru memahami metode ini yaitu memantapkan kualitas akidah pada diri siswa saat mengajar materi-materi pelajaran alam, materi geografi, astronomi dan yang semisalnya.Cara ini secara umum dapat menguatkan kualitas iman siswa sehingga melahirkan generasi yang kuat akidahnya dan erat hubungannya dengan pencipta-Nya.

2.     Memberikan nasihat kepada anak didik.

Guru adalah pemberi arahan, pendidik, penasihat dan bapak. Guru harus mencurahkan segala kemampuan untuk memperbaiki yang salah, meluruskan yang bengkok, membersihkan akhlak dan membenarkan pemikiran.Dan kesemuanya bermuara pada pemberian nasihat. Mengarahkan anak dengan arahan yang benar akan menuntunnya kepada apa yang berguna baginya.

3.     Lembut kepada anak didik dan mengajarnya dengan metode yang bagus.

Guru harus lembut yaitu lembut perkataan dan perbuatan serta mengambil yang paling mudah dan ringan serta mempraktikkannya kepada anak didiknya.

4.      Tidak menyebutkan nama secara langsung ketika memberikan teguran.

Menjelaskan kesalahan bukan bermaksud menjelekkan pelaku kesalahan tersebut melainkan sebagai peringatan dan penjelasan terhadap kelakuan dan ucapan buruk dan agar orang tidak terjerumus ke dalamnya tanpa menyebutkan langsung nama orang yang bersalah.

5.     Memberi salam kepada anak didik sebelum dan setelah pelajaran.

Salam adalah faktor meraih ampunan dan memperbanyak amal kebajikan.Salam adalah faktor memasyarakatkan rasa saling cinta diantara guru dan anak didiknya.

6.     Menerapkan sistem sanksi pada saat mengajar.

Guru harus bersepakat atas wajibnya menghukum siswa yang bersalah dan memberinya sanksi ketika perbuatan salahnya terulang.

7.     Memberikan penghargaan kepada anak didik.

Penghargaan dengan berbagai bentuknya memiliki peran menyihir di dalam memikat hati, memperbaharui semangat, mendorong keinginan menambah ilmu dan pengaruh-pengaruh positif lainnya.

 

Selain tugas dan kewajiban guru yang harus dilaksanakan agar kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik, maka guru juga mempunyai beberapa larangan yang semaksimal mungkin untuk dihindari. Menurut Mahmud Samir Al Munir larangan tersebut adalah :

1. Jangan langsung menjatuhkan hukuman. Hukuman yang terlalu cepat akan menyembunyikan kesalahan, bukan meluruskannya.

2.     Jangan menghukum tanpa menyebutkan alasannya.

3.   Jangan terlalu sulit dalam mengadili siswa  sebab siswa akan memilih berbohong  agar terhindar dari hukuman.

4. Jangan mengeluarkan siswa dari kelas sebagai hukuman baginya. Kadang siswa sengaja  melakukan kesalahan agar guru mengeluarkannya agar terlepas belajar dengan guru tersebut.

5.   Jangan berteriak dan mencaci agar seorang gurutidak kelihatan berkepribadian lemah.

6.     Jangan menjatuhkan hukuman badan, kecuali jika tidak ada pilihan.

7.  Jika menghukum jangan menggunakan tongkat, jangan memukul wajah dan jangan menyentil telinga.

8. Jangan menghukum seluruh kelas akibat kesalahan sebagian atau seorang peserta didik.

9.   Jangan mengancam peserta didik bahwa guru akan melaporkan kepada kepala sekolah dan jangan benar-benar melapor kecuali saat darurat.

10. Jangan menghukum atas kesalahan-kesalahan kecil.

     Sebagai seorang guru memang kita harus memperhatikan hal-hal tersebut. Tugas dan kewajiban serta larangan. Hal-hal yang belum tersebut buka berarti tidak termasuk didalamnya. Mungkin hal-hal tersebut diatas yang baru bisa penulis suguhkan. Kalau memang ada tugas dan kewajiban yang belum tertulis ya tetap kita laksanakan. Begitu juga bila ada larangan yang belum tertulis ya tetap kita hindari. Semua itu agar kita menjadi guru yang didambakan peserta didik kita.

Lomba Blog Bulan Februari

Menulis Blog Jadi Buku

Tulisan hari ke 27

Penulis Agung Pramono

 

1 komentar:

HAKEKAT GURU

HAKEKAT GURU Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti orang yang mengajar. Jika profesinya mengajar baik di seko...