Rabu, 03 Februari 2021

GURU

 

Guru menurut Wikipedia adalah seorang pengajar suatu ilmu.dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik. Guru berupaya membina pribadi, sikap mental dan akhlak peserta didik. Guru berupaya menciptakan kondisi yang kondusif untuk berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Guru juga memberi petunjuk kepada peserta didik. Serta menentukan peserta didik berhasil atau tidak terhadap proses kegiatan belajar mengajar.

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Guru harus mempunyai bukti bahwa dia sudah menyelesaikan pendidikan formal sesuai kualifikasi. Msalnya untuk menjadi guru harus berkuaifikasi S1 Pendidikan. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Hal ini berlaku untuk sekolah-sekolah non formal, kursus atau training.

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.  Kita mengenal istilah guru tetap dan guru honor.

1.Guru tetap

Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.

2.Guru honorer.

Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum (UMR). Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer

Menurut Agus Wibowo sudah saatnya, sebutan "G.U.R.U" dihayati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, bukan sekedar sebutan tanpa makna.

1. Pertama, huruf 'G' bermakna gagasan yang berarti bahwa semua guru harus memiliki gagasan-gagasan yang baru dan membangun. Gagasan itu tidak sekedar diucapkan dalam kelas saja, tetapi ada keberanian untuk menyebarkannya melalui tulisan, baik di majalah, koran, jurnal dan sebagainya. Semakin banyak gagasan yang dituangkan di media massa, semakin mengukuhkan kredibilitas guru sebagai pencerah bangsa.

  2. Kedua, huruf 'U' bermakna usaha yang berarti kompentensi, profesionalisme dan perubahan itu bisa dicapai dengan usaha. Pendek kata, guru harus gigih berusaha, tanpa kenal lelah sebelum tercapai apa yang di cita-citakan. Usaha harus disertai dengan doa. Misalnya dengan membeli buku atau studi lanjut (S1 dan S2). Buku yang sudah dibeli tidak sekedar untuk pajangan atau ditumpuk begitu saja, tetapi harus dibaca, direnungkan, selanjutnya dikembangkan sehingga menjadi inspirasi di sekolah. Begitu menempuh kuliah, bukan sekedar dipakai formalitas atau menambah nilai kenaikan pangkat, tetapi diniatkan untuk memperbaiki kualitas dan kompetensi diri.

  3. Ketiga, huruf 'R' bermakna rasa yang meliputi asah, asih dan asuh. Setiap guru harus memiliki rasa itu, dan menanamkannya kepada anak didik. Pendidikan yang dibingkai dengan rasa asih, asah dan asuh akan menjadi spirit sekaligus menjadi "pendidikan yang menghidupkan". Sebaliknya, pendidikan yang kering rasa akan menghasilkan manusia yang tidak punya"unggah-sungguh" dan tidak jarang bermental korup.

  4. Keempat, huruf 'U' bermakna uang / harta yang berarti guru dituntut memiliki modal yang cukup untuk mencapai profesionalisme  dan kompetensi. Uang juga diperlukan meningkatkan martabat dan kewibawaan guru di tengah masyarakat yang serba matrealistik dan hedonis. Hanya saja, proses mencari uang harus santun, jujur dan bersih, bukan dengan membudayakan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotsme (KKN)

 


Menulis di Blog jadi Buku

Penulis : Agung Pramono

Tulisan hari ke 3

2 komentar:

  1. Guru itu singkatan dari Gagasan dan ilmunya sangat dibutuhkan, Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Rupa-rupanya setelah diusut-usut, Usahanya besar, gajinya kecil hahaha

    BalasHapus

HAKEKAT GURU

HAKEKAT GURU Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti orang yang mengajar. Jika profesinya mengajar baik di seko...