Kamis, 12 Maret 2020

KOMPETENSI PEDAGOGIK

KOMPETENSI PEDAGOGIK

Guru adalah salah satu unsur penting dalam pendidikan setelah peserta didik. Guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Kunci yang harus dimiliki guru sebagai seorang pengajar yang berada dikelas adalah kompetensi. Kompetensi wajib dimiliki oleh semua guru. Karena dengan kompetensi yang dimiliki maka akan dapat mengembangkan peserta didik. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru didalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan pendidikan akan tercapai.
Sementara standard kompetensi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai kualifikasi akademik serta kompetensi guru menyebutkan bahwa guru professional harus memiliki 4 kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial

A.  Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari aspek moral,emosional dan intelektual. Pemahaman guru terhadap anak didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan mengembangkan anak didik untuk mengaktualisasikan sebagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik sebagai kemampuan mengelola pembelajaran. Mencakup konsep kesiapan mengajar, yang ditunjukkan oleh penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengajar.

1.  Guru yang memahami karakteristik peserta didik

Guru yang memahami karakteristik peserta didik harus bisa memanfaatkan prinsip-prinsip kognitif dan prinsip-prinsip kepribadian untuk memahami perkembangan anak didik. Mengidentifikasikan bekal agar ajar awal anak didik yang mencakup menentukan tingkat penguasaan kompetensi prasyarat anak didik, mengidentifikasikan kesulitan belajar anak didik. Mengidentifikasikan tugas-tugas perkembangan sosial kultural untuk memahami anak didik, dan mengidentifikasi gaya belajar untuk memahami anak didik.

2.  Guru yang mampu merancang pembelajaran secara baik.

Guru yang mampu merancang pembelajaran secara baik bisa membedakan teori belajar behavioristik, kognitif, konstruktivistik, social, atau yang lain, dan menerapkan teori belajar tersebut dalam pembelajaran fakta, konsep, prosedur, dan prinsip. Mampu mengembangkan kuriklum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan. Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan keberadaan anak didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar  Guru juga mampu menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang telah dipilih meliputi:

a. Menyusun silabus dan rencana pembelajaran
b. Merancang kerangka pengalaman belajar untuk mencapai kompetensi
c. Memilih dan mengorganisasikan materi dan bahan ajar
d. Memilih dan merancang media dan sumber belajar yang diperlukan
e. Membuat rancangan evaluasi proses dan penilaian hasil belajar.

3.  Guru yamg mampu melaksanakan pembelajaran.

Guru yang mampu melaksanakan pembelajaran dibuktikan dengan mampu menata latar (setting) pembelajaran mencakup menata sarana dan prasarana belajar yang akan digunakan secara tepat guna, memanfaatkan sarana dan prasarana belajar yang tersedia dan atau dapat disediakan dan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar Guru juga harus mampu melaksanakan pembelajaran yang kondusif meliputi :

a.  Memotivasi anak didik melakukan berbagai kegiatan pembelajaran yang bersifat interaktif
b.  Menjelaskan materi bidang studi
c.  Memfasilitasi anak didik untuk melakukan berbagai kegiatan belajar
d.  Memberi penguatan dalam pembelajaran
e.  Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk merefleksikan pengalaman belajar yang telah dialaminya.

4.  Guru yang mampu mengevaluasi hasil belajar peserta didik

Guru yang mampu mengevaluasi hasil belajar peserta didik ditandai mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar berkesinambungan yaitu melaksanakan penilaian dengan tes dan non tes. Menganalisa untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar. Mampu merancang program remedial dan pengayaan serta memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan kualitas program pembelajaran.

5.  Guru yang mampu mengembangkan potensi peserta didik

Guru yang mampu mengembangkan potensi peserta didik dengan cara memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan karya kreatif dan inovatif, mengembangkan bakat dan minat. Guru juga harus membimbing peserta didik mengembangkan iman dan takwa dan pengembangan ketrampilan social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HAKEKAT GURU

HAKEKAT GURU Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti orang yang mengajar. Jika profesinya mengajar baik di seko...